Minggu, 13 April 2008

AD/ART IPPHTI

ANGGARAN DASAR

IKATAN PETANI PHT INDONESIA

MUKADIMAH

Program Pengendalian Hama Terpadu (PHT) melalui Sekolah Lapang (SL) merupakan kenyataan sejarah dan gerakan dalam upaya pelestarian ekosistem menuju pertanian mandiri yang berkelanjutan.

Kondisi petani selalu pada posisi yang lemah dengan berbagai tekanan dan tantangan sehingga mendorong keinginan para petani PHT untuk tampil berjuang menegakan hak, harkat, dan martabat Petani Indonesia.

Berkat Rahmat Allah SWT dan atas dorongan yang kuat untuk menyelesaikan persoalannya, maka petani PHT dari 11 (Sebelas) Provinsi bersepakat dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada tanggal 20 Juli 1999 di Yogyakarta membentuk sebuah organisasi jaringan dengan nama IKATAN PETANI PENGENDALIAN HAMA TERPADU INDONESIA (IPPHTI).

IPPHTI dibangun melalui proses pendidikan kritis, belajar dari pengalaman, pemberdayaan petani, partisipatoris, pendidikan orang dewasa dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, hak asasi manusia, pengabdian yang tulus ikhlas, kebersamaan dan kerja keras dalam rangka mencapai kesejahteraan Petani Indonesia menerapkan prinsip PHT.

Sebagai pedoman, arah, serta aturan dasar dalam menjalankan dan mengembangkan IPPHTI, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, LOGO, DAN MARS

Pasal 1

Nama dan kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Petani Pengendalian Hama terpadu Indonesia yang disingkat IPPHTI, dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 20 Juli 1999 di Yogyakarta.
  2. Sekretariat IPPHTI Nasional dapat berada di Ibu Kota Negara atau Kota-Kota lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kesepakatan.

Pasal 2

  1. Logo IPPHTI berbentuk jaring laba-laba dengan latar belakang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Makna yang terkandung dalam logo IPPHTI adalah melambangkan pembaharuan masyarakat petani Indonesia kearah masa depan yang lebih baik.
  3. Penjelasan terhadap logo IPPHTI tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3

Mars Ikatan Petani PHT Indonesia adalah Mars IPPHTI

BAB II

AZAS, SIFAT, DAN IDENTITAS

Pasal 4

Azas

Ikatan Petani PHT Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

Sifat

Ikatan Petani PHT Indonesia adalah organisasi petani PHT yang bersifat terbuka dan menjungjung tinggi kebersamaan serta berpihak pada kebenaran dan idependen.

Pasal 6

Identitas

Identitas organisasi ini adalah menjungjung tinggi moral agama, kemanusiaan, serta berwawasan ramah lingkungan, meliputi 10 nilai yaitu : Demokrasi, Kebersamaan, Idependen, Berwawasan lingkungan secara menyeluruh, Transparan, Tanggung jawab, Kejujuran, Keadilan, Disiplin, dan Keteladanan.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

Maksud

IPPHTI dibentuk sebagai wadah petani dalam upaya memberdayakan peran dan fungsi petani dengan prinsip PHT sebagai berikut :

    1. Mengamati, menganalisa, mengungkapkan, menyimpulkan, dan menerapkan
    2. Kelestarian lingkungan (Ekosistem)
    3. Mewujudkan kondisi (Budaya, perilaku, pengambilan keputusan) yang sehat.
    4. Petani ahli PHT (Petani sebagai subyek).

Pasal 8

Tujuan

  1. Memperjuangkan dan melindungi hak-hak petani.
  2. Meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi petani.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya petani.
  4. Mewujudkan Petani Indonesia yang mandiri dan berwawasan luas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota IPPHTI terdiri dari petani alumni SLPHT dan petani yang melaksanakan prinsip PHT.

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10

Perangkat organisasi terdiri atas Badan Pengurus, Bamus, dan Kelompok Basis.

  1. Badan Pengurus berbentuk Koordinator terdiri :

1.1. Koordinator Umum

1.2. Koordinator-Koordinator

1.3. Koordinator Bidang

  1. Badan Musyawarah (Bamus)

Berbentuk koordinator bersifat fungsional terdiri dari :

2.1. Koordinator

2.2. Anggota

  1. Kelompok Basis

Kelompok Basis adalah jaringan terdepan dari jaringan IPPHTI yaitu kelompok tani yang melakukan aksi secara langsung dan mempunyai kepengurusan.

Pasal 11

Fungsi dan Peran Pengurus, Bamus, dan Kelompok Basis.

  1. Fungsi dan Peran Badan Pengurus

1.1. Merencanakan program kerja.

1.2. Melaksanakan program kerja yang telah mendapat pengesahan Bamus.

1.3. Pengambil kebijakan.

1.4. Melakukan usaha-usaha untuk menumbuhkembangkan organisasi.

1.5. Koordinator Umum :

Mengkoordinir seluruh kegiatan baik kedalam maupun keluar untuk dan atas nama organisasi serta bertanggung jawab pada Munas, Musda, Muskab, dan Muscam sesuai level jaringan

1.6. Koordinator-Koordinator : Bertugas sesuai dengan kebutuhan masing-masing jaringan

1.7. Masing-masing koordinator bertanggung jawab kepada Koordinator Umum.

1.8. Koordinator Umum bertanggungjawab pada musyawarah dimasing-masing jaringan (Munas, Musda, Muskab, Muscam)

  1. Fungsi dan Peran bamus

2.1. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota.

2.2. Mengesahkan program.

2.3. Memonitoring dan mengevaluasi program.

2.4. memberikan sangsi kepada pengurus yang melanggar AD/ART.

  1. Fungsi dan Peran Kelompok Basis.

Pengurus bersama-sama kelompok, mengkoordinir dan menjalankan aksi dilapangan.

Pasal 12

Kriteria Pengurus, Bamus, dan kelompok Basis

  1. Kriteria Pengurus

1.1. Berketuhanan Yang Maha Esa.

1.2. Alumni SLPHT dan petani yang melakukan prinsip PHT.

1.3. Tidak merangkap jabatan penting dalam organisasi tani lain dan bukan PNS.

1.4. Sehat jasmani rohani, loyal, dan berdedikasi tinggi.

1.5. Memiliki Kelompok Basis.

1.6. Pengurus Provinsi dan seterusnya diatur dalam ART masing-masing

  1. Kriteria Bamus

2.1. Memiliki wawasan luas dan berpengetahuan luas dalam organisasi jaringan IPPHTI.

2.2. Anggota Bamus tidak boleh merangkap Pengurus.

2.3. Alumni SLPHT dan petani yang melakukan prinsip PHT.

2.4. Setiap 1 s/d 10 Kabupaten 1 anggota Bamus

Setiap 11 s/d 20 Kabupaten 2 anggota Bamus

Setiap 20 s/d 30 Kabupaten 3 anggota Bamus dan seterusnya

  1. Kriteria Kelompok basis

3.1. Mempunyai basis alumni SLPHT atau telah melakukan prinsip PHT.

3.2. Ada aksi nyata/kegiatan nyata.

3.3. Mempunyai lahan, baik itu lahan sendiri maupun lahan sewa.

BAB VI

FORUM ORGANISASI

Pasal 13

  1. Forum tertinggi organisasi

1.1. Musyawarah Nasional

1.2. Musyawarah Daerah

1.3. Musyawarah Kabupaten

1.4. Musyawarah Kecamatan

  1. Forum tinggi organisasi

2.1. Rapat Kerja Nasional

2.2. Rapat Kerja Provinsi

2.3. Rapat Kerja Kabupaten

2.4. Rapat Kerja Kecamatan

  1. Forum Lainnya

3.1 Rapat-rapat

BAB VII

MEKANISME PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

Mekanisme permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

MASA JABATAN

Pasal 15

Masa jabatan Pengurus dan Bamus

  1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun.
  2. Masa jabatan bamus adalah 5 tahun
  3. Masa bakti pengurus dan Bamus dapat dipilih kembali selama 2 (Dua) periode di level jaringan yang sama

BAB IX

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

Kuorum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

BAB X

HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 17

Hak suara dan hak bicara diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB XI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

Sumber keuangan organisasi terdiri dari :

  1. Uang iuran anggota
  2. Usaha, sumbangan, dan infak
  3. Hibah dan wasiat
  4. Sumber-sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat.

BAB XII

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19

Anggaran Dasar untuk pertama kali dirumuskan pada tanggal 3 Nopember 1999 dalam Mukernas di Brebes, selanjutnya disempurnakan dan disahkan pada tanggal 23 September 2002 dalam Munas II IPPHTI.

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dirubah pada Musyarawah Nasional

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21

1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh keputusan Musyawarah Nasional atau musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus didakan untuk itu.

2. Munas atau Munaslub dinyatakan syah apabila dihadiri dan disyahkan 2/3 dari Badan Musyawarah pada setiap tingatan/level dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.

3. apabila terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh harta benda milik organisasi diputuskan dalam Munas tersebut.

BAB XV

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

  1. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga adalah merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
  2. Pengurus dapat melakukan pengambilan keputusan yang bersifat teknis dalam rangka kelancaran jalannya kegiatan organisasi yang mengacu AD/ART.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 23

  1. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh Bamus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAN

Pasal 1

Yang diterima menjadi anggota IPPHTI adalah petani alumni SLPHT dan petani yang telah melaksanakan prinsip-prinsip PHT.

Pasal 2

Setiap anggota IPPHTI mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi untuk dipilih dan memilih, mengeluarkan pendapat dan membela diri.

Pasal 3

Keanggotaan IPPHTI berakhir apabila :

  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART dan peraturan organisasi lainnya.

Pasal 4

  1. Setiap anggota IPPHTI memiliki kartu anggota yang ditandatangani oleh pengurus kabupaten.
  2. Kartu anggota tidak berlaku apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.

Pasal 5

Sangsi Keanggotaan

Sangsi keanggotaan dapat diberikan apabila :

  1. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi.
  2. Melanggar AD/ART dan peraturan IPPHTI Kab. Indramayu lainnya.

Pasal 6

Bentuk-Bentuk Sangsi

  1. Teguran lisan maupun tertulis
  2. Diberhentikan sementara
  3. Diberhentikan dari keanggotaan.

Pasal 7

Mekanisme Pemberian sangsi

Teguran lisan maupun tertulis; diberhentikan sementara; diberhentikan dari keanggotaan dilakukan oleh pengurus berdasarkan persetujuan Bamus.

Pasal 8

Mekanisme Pembelaan Diri

Pembelaan diri atas sangsi keanggotaan diajukan pada waktu rapat Bamus.

Pasal 9

Simpatisan

Simpatisan adalah mereka yang berjasa, peduli dan mendukung terhadap maksud dan tujuan organisasi tetapi belum menjadi anggota.

BAB II

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10

Sangsi Pengurus

  1. Teguran lisan maupun tertulis.
  2. Diberhentikan sementara.
  3. Diberhentikan dari kepengurusan.

Pasal 11

Mekanisme Sangsi

  1. Sangsi pengurus dilakukan oleh Bamus berdasarkan hasil rapat musyawarah.
  2. Pemberhentian Koordinator Umum hanya bisa dilaukan melalui musyawarah luar biasa.

Pasal 12

Mekanisme Pembelaan Diri

Pembelaan diri atas sangsi pengurus dilakukan dan diajukan pada waktu rapat Bamus.

Pasal 13

Penggantian antar waktu

Penggantian Pengurus atau Bamus dilakukan apabila terjadi kekosongan dan pelaksanaannya melalui rapat Bamus serta disahkan oleh Bamus.

Pasal 14

Sekretaris, Bendahara serta Koordinator Bidang

Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang sebagai pembantu tugas koordinator Umum.

BAB III

FORUM ORGANISASI

Pasal 15

Muskab dan Muscam

  1. Muskab dan Muscam dilakukan selambat-lambatnya 5 tahun sekali.
  2. Pemilihan dan penyusunan pengurus lengkap dilaksanakan pada Muskab dan Muscam.
  3. Pemilihan Pengurus dan bamus dilakukan secara demokrasi.

Pasal 16

Rakerkab dan Rakercam dan rapat-rapat lainnya dilakukan sesuai kebutuhan.

BAB IV

HAK SUARA, HAK BICARA, dan FORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 17

Hak Suara dan Hak Bicara

  1. Setiap anggota mempunyai hak suara dalam Muskab, Muscam, Rakerkab, Rakercam, dan rapat-rapat
  2. Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih.
  3. Setiap anggota mempunyai hak untuk bicara untuk menyampaikan pendapat.

Pasal 18

Forum dan Kuorum Pengambilan Keputusan

  1. Forum pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah yang diundang.
  2. Kuorum pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir.

BAB V

Mars dan Logo IPPHTI

Pasal 19

Mars IPPHTI

IPPHTI

Siap berjuang sukseskan PHT

Racunpun hilang

Lingkungan nyaman

Petanipun senang

Ekosistem budaya tani

Lestari lingkungan

Petani bangga

Swasembada

Rakyat adil makmur

Sukseskan s’lalu PHT

Janganlah mundur petani

Jangan hiraukan rintangan

Terus berjuang

Pantanglah mundur

IPPHTI

Kita pasti menang, pasti menang

Pastilah menang

Pasti.......... menang

Pasti.......... lah menang

PHT.....Jos !! IPPHTI jalan terus.....!!

Pasal 20

Logo IPPHTI Kabupaten Indramayu

Penjelasan logo :

    1. Jaring laba-laba melambangkan jaringan yang saling menguatkan antara satu simpul (Kelompok) dengan simpul (Kelompok) yang lain, jaring laba-lba kuat karena ada saling menguatkan diantara satu simpul dengan simpul yang lain dan pada jaring laba-laba tidak ada yang menguasai/mendominasi (Prinsip kesamaan hak dan kesempatan, kerjasama, tidak ada atasan dan bawahan, saling menguatkan diantara satu dengan yang lainnya) berkat jaring yang saling menguatkan walaupun kelihatan lembek/rapuh tapi pada kenyataannya dapat menangkap hama yang bisa merusak tanaman disawah.
    2. Bulatan hitam pada jaring jaring laba-laba melambangkan simpul-simpul/kelompok-kelompok yang akan menguatkan satu dengan yang lainnya.
    3. Gambar pulau-pulau melambangkan adanya jaringan dipulau Jawa, Sumatera, Bali, NTB, dan menyusul Kalimantan.
    4. Tulisan ”IPPHTI Indramayu” adalah nama jaringan IPPHTI Kabupaten Indramayu.

Sabtu, 12 April 2008

IPPHTI: Ini Sejarah Kami


  1. Sejarah Pembentukan

Awal mula terbentuk organisasi ini adalah pada tahun 1992 di Kab. Indramayu diadakan SLPHT (Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kab. Indramayu di Desa Sumuradem Kec. Sukra Kab. Indramayu. Setelah itu, pada tahun 1995, Dinas Pertanian Kab. Indramayu melaksanakan TOT I (Trainning of Trainner ) / Pelatihan untuk Pelatih, yang bertempat di Kecamatan Bongas Kab. Indramayu yang peserta TOT-nya adalah petani alumnus SLPHT, dan dari alumnus SLPHT tersebut, pada tahun 1997 membentuk wadah / paguyuban yang diberi nama IPASI (Ikatan Petani Alumnus SLPHT Indonesia) Kab. Indramayu, yang acara pembentukan tersebut bertempat di Desa Sleman Kec. Sliyeg Kab. Indramayu.

Pada tanggal 14 Maret 2000, bertempat di Kec. Cikedung Kab. Indramayu, diadakan Muskab (Musyawarah Kabupaten) yang pertama kali yang kemudian menghasilkan keputusan merubah IPASI menjadi IPPHTI Kab. Indramayu.

Kegiatan yang diikuti oleh IPPHTI Kab. Indramayu adalah :

  1. Pelatihan sains dan kepemanduan di di Desa Kurung Kambing Kec. Ciparai Kab. Pandegelang-Jabar.
  2. Musda (Musawarah Daerah) Jawa Barat
  3. TOT Benih di Kab. Sukabumi, SL Benih di Desa Nunuk Kec. Lelea-Indramayu.
  4. TOT SRI di Jakarta
  5. Studi SRI di Desa Sumuradem Kec. Sukra
  6. Workshop SRI tingkat nasional di Wonosari Tengah Kab. Pasuruan-Jawa Timur.
  7. Pameran SRI dan Benih tingkat nasional di Yogyakarta.
  8. Mengikuti seminar Kedaulatan Pangan di Kab. Brebes dan Kab. Sragen.
  9. TOT Pemuliaan Sayuran Lokal Di Desa Nunuk Kec. Lelea-Indramayu.
  10. Menerima kunjungan tamu dari petani Mesir.

Pada tanggal 7 Juni 2002, IPPHTI Kab. Indramayu membentuk panitia untuk menyelenggarakan Muskab ke-2 yang susunan kepanitiaannya adalah :

1. Ketua : Abbas (Kec. Sukra)

2. Wk. Ketua : Sukenda (Kec. Anjatan)

3. Sekretaris : Condra (Kec. Balongan)

4. Bendahara : Nurkilah (Kec. Lelea)

5. Seksi :

a. Humas : Sirad dan Karjita (Kec. Karangampel)

b. Peralatan : Muadib MR. dan Karsinah (Kec. Juntinyuat)

c. Materi : Wasga (Kec. Karangampel)

Pada tanggal 10 Agustus 2003, bertempat di Desa Sumuradem Kec. Sukra, Muskab 2 diselenggarakan. Muskab tersebut menghasilkan kepengurusan yang baru periode 2002-2007, yang susunannya adalah :

1. Koordinator Umum : H.B Sarma

2. Koordinator I : Abbas

3. Koordinator II : Nurkilah

4. Sekretaris I : Muadib MR.

5. Sekretaris II : Asep S.

6. Bendahara : Diwang

7. Seksi-Seksi

a. Humas : Karjita

b. Kepemanduan : Didi Casmudi, Bunyamin, dan Aminudin

c. Advokasi : Nurjanah S.Ag

d. Sains : Sukenda

8. Badan Musyawarah : H. Madrisa, Warsiyah, Sirad, Karsinah, dan Wasga.

Adapun program kerjanya adalah :

  1. Sosialisasi IPPHTI kepada masyarakat petani dan kiprah IPPHTI dikalangan masyarakat petani.
  2. Penyebarluasan hasil temuan/sains kepada petani.
  3. Kesinambungan SLPHT kepada para petani yang belum mengenal PHT
  4. Mengali potensi guna keberhasilan PHT dikalangan petani
  5. Menciptakan teknologi yang sederhana dari PHT
  6. Meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi pertanian yang non pestisida
  7. Mengupayakan/mengatasi permasalahan yang berkembang di masyarakat petani, sehingga petani tidak dirugikan pihak lain.
  8. Menindaklanjuti SL Benih Padi dan Palawija SRI
  9. Belum punya lahan studi sendiri
  10. Belum Punya Kantor IPPHTI Kab. Indramayu
  11. Kerjasama antara pengurus dan dari pihak lain.

Kegiatan pelaksanaan program kerja IPPHTI Kab. Indamayu yang telah dilakukan adalah :

  1. TOT pemuliaan Benih Padi yang diselenggarakan pada tanggal 15-22 desember 2003 di desa Kalensari Kec. Widasari yang diikuti oleh tiga desa di tiga kecamatan, yaitu : Desa Cangkingan Kec. Kedokan Bunder, Desa Kalensari Kec. Widasari, dan Kec. Sukra. Dikarenakan Kec. Sukra tidak bisa mengikuti TOT, maka atas kesepakatan, Kec. Sukra diganti Kec. Juntinyuat yang diwakili oleh Desa Segeran Kidul.
  2. SL Padi 3 kecamatan dilaksanakan pada bulan Desember 2003 – April 2004
  3. Lokakarya bulanan SL Padi
  4. TOT Sayuran pada bulan Mei 2004
  5. SL Sayuran pada bulan Juni – September 2004
  6. Lokakarya bulanan SL Sayur
  7. 16 Juni 2004, menerima tamu dari Timorleste bertempat di Kec. Kertasemaya
  8. Tindak lanjut SL Padi dan Sayuran pada setiap musim
  9. Lokakarya musiman jelang musim tanam
  10. Pelatihan Pendokumentasian fhoto (Fhotonovela) pada bulan Februari 2005
  11. Pelatihan Pertanian Ekologis secara swadaya pada bulan Mei 2005
  12. Mengikuti seminar di TIM Jakarta yang diselenggarakan oleh KRKP pada bulan Mei 2006

Musyawarah Kabupaten (Muskab ) III IPPHTI Kabupaten Indramayu diselenggarakan pada tanggal 19-21 Januari 2008, bertempat di Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, yang menghasilkan rekomendasi program yaitu :

  1. Pelatihan Pembuatan Pupuk dan Pestisida Alami
  2. SL Pertanian Ekologis
  3. SL Pemuliaan Tanaman Padi dan Sayuran
  4. SL Pemuliaan Ternak
  5. Riset Aksi Pengendalian Hama Tikus
  6. Sosialisasi Pemahaman Hibrida
  7. Pelatihan Pola Tanam SRI

Adapun susunan kepengurusan IPPHTI Kabupaten Indramayu Periode 2008-2012 adalah :

Badan Musyawarah (BAMUS)

Koordinator Badan Musyawarah : Taryana, Sliyeg

Sekertaris : Taryama, Lelea

Anggota : 1. Tawin, Sukra

2. H.B. Sarma, Kandanghaur

3. Sumarno, Tukdana

4. Karsinah, Juntinyuat

Pelindung : Bupati Indramayu

Penasehat : Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Indramayu

Koordinator Umum : H. Masroni, Widasari, No. HP 085224380020

Sekretaris :Wartono, Juntinyuat, No. HP 085224550018

Bendahara : Muadib MR, Juntinyuat, No. HP 085224934881

Publikasi dan Media : Koordinator : Taningsih, Widasari, No. HP 081321002146

Anggota : 1. Ito Sumitro, Widasari, No. HP 081395769655

2. Tutinah, Lelea, No. HP

3. Janur Indah, Lelea, No. HP

Seksi-Seksi

Organisasi : Koordinator : Jaryan, Juntinyuat, No. HP 085224935029

Anggota : 1. Ade Susanto, Bongas, No. HP 081320909811

2. Sumarno, Kedokanbunder, No. HP 081371634718

Advokasi : Koordinator : Abbas, Sukra, No. HP 081321547449

Anggota : 1. Jajuli, Sukra 085222031477

2. Layus, Tukdana

Sains Petani : Koordinator : Warsiyah, Widasari, No. HP 08122118061

Anggota : 1. Nurkilah, Lelea, No. HP 081320283641

2. Darmin, Gabuswetan, No. HP 081320031441